Subscribe:

Pengikut

joewari. Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 10 Desember 2024

keuntungan mengunakan jasa konsultan pajak Tuban

   

Dalam dunia bisnis yang kompleks, pengelolaan pajak yang tepat sangat penting. Kami memahami bahwa pengelolaan pajak yang efektif memerlukan pengetahuan, pengalaman, dan perhatian yang teliti. peran penting konsultan pajak yaitu dapat membantu Anda mengelola pajak dengan cara yang efisien, patuh pada peraturan, serta berkomitmen memberikan solusi pajak terbaik untuk meningkatkan keuntungan, mengurangi risiko dan meningkatkan efisiensi keuangan sesuai bidang usaha anda. berikut kami jabarkan manfaat mengunakan jasa konsultan pajak.

Manfaat Utama
  1. Menghemat waktu dan biaya dengan menghindari kesalahan penghitungan pajak.
  2. Meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi risiko audit.
  3. Memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan pajak terkini.
  4. Membantu mengoptimalkan penggunaan fasilitas pajak.
  5. Menyediakan solusi untuk masalah pajak yang kompleks.

Manfaat Operasional

  1. Membantu penyusunan laporan keuangan dan pajak.
  2. Mengelola pengajuan pajak secara tepat waktu.
  3. Menganalisis dan mengoptimalkan struktur pajak perusahaan.
  4. Memberikan rekomendasi strategi pajak.
  5. Membantu menghadapi audit pajak.

Manfaat Strategis

  1. Meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan.
  2. Mengurangi beban pajak.
  3. Membantu perencanaan pajak jangka panjang.
  4. Memberikan pemahaman tentang implikasi pajak pada keputusan bisnis.
  5. Meningkatkan kepercayaan investor dan mitra bisnis.

Manfaat Lainnya

  1. Mengakses pengetahuan dan pengalaman konsultan pajak.
  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan.
  3. Mengurangi risiko litigasi pajak.
  4. Membantu menghadapi perubahan peraturan pajak.
  5. Memberikan dukungan teknis dan konsultasi.

Untuk mendapatkan manfaat tersebut, pastikan Anda memilih konsultan pajak yang:

  1. Berpengalaman dan terdaftar di Kementerian Keuangan.
  2. Memiliki pengetahuan terkini tentang peraturan pajak.
  3. Mampu memahami kebutuhan bisnis Anda.
  4. Menawarkan layanan profesional dan efisien.

Jika Anda membutuhkan Jasa Perpajakan maupun laporan keuangan untuk Perusahaan maupun kewajiban perpajakan orang pribadi silahkan menghubungi Kami. kami berpengalaman menangani kewajiban perpajakan di seluruh Indonesia dengan di dukung team yang handal di bidangnya.

gratis biaya konsultasi pajak….

konsultasi sekarang => wa admin


kunjungi website resmi kami => jasapajaktuban.com








Jumat, 11 Oktober 2024

Jasa Tax Review Pajak Murah

  


Tax review dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan penelaahan seluruh transaksi Wajib Pajak guna mengetahui dan menghitung potensi jumlah pajak yang terutang dan potensi pajak yang timbul atas seluruh transaksi Wajib Pajak berdasarkan peraturan dan perundang-undangan pajak yang berlaku (Villios, 2011).

Melalui Tax review dapat diketahui transaksi manakah yang dapat menimbulkan potensi pajak pada Wajib Pajak. Tujuan utama dari tax review yaitu untuk mengevaluasi bagaimana kewajiban perpajakan Wajib Pajak, apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan atau tidak dan dapat diketahui apakah suatu perusahaan dinyatakan full comply (perusahaan telah melaksanakan kewajiban pajak dengan benar), under comply (perusahaan masih menemukan kekurangan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya) atau telah over comply (perusahaan telah melakukan kewajiban perpajakannya secara berlebih).

Dengan adanya Tax Review ini diharapkan Wajib pajak dapat meminimalisir bahkan menghindari sanksi-sanksi sebagai berikut:

A. Menghindari Sanksi Perpajakan.

Melalui review pajak, maka Wajib Pajak dapat dengan mudah memberikan klarifikasi terkait SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) sehingga tidak berlanjut ke SP2 (surat perintah pemeriksaan) karena jawaban sudah cukup jelas dan benar sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi perpajakan yang dapat timbul pada tahun berjalan seperti misalnya :

Sanksi Pasal 7 UU KUP: Sanksi denda yang dikenakan pada Wajib Pajak yang tidak memenuhi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak. Dimana batas waktu yang dimaksudkan ialah batasan waktu untuk melaporkan SPT sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 3 Ayat 3 KUP, yaitu sebagai berikut. 

  1. Bagi SPT Masa, batasan waktu yang diberikan paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak. Sanksi pasal 7 (1) bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT Masa PPN sebesar Rp 500.000 dan Rp 100.000 untuk SPT Masa Lainnya.
  2. Bagi SPT Tahunan PPh 21 yang dikenakan kepada Wajib Pajak Pribadi, batasan waktu yang diberikan paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sanksi pasal 7(1) bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT Tahunan PPh OP sebesar Rp 100.000.
  3. Bagi SPT Tahunan PPh yang dikenakan kepada Wajib Pajak Badan, batasan waktu yang diberikan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sanksi pasal 7(1) bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT PPh Badan sebesar Rp 1.000.000.

Sanksi Pasal 8 UU KUP 

Pasal 8 Ayat 2

Di dalamnya dijelaskan Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, Wajib Pajak akan terkena sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. 

Pasal 8 Ayat 2A

Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar, akan terkena sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pasal 8 Ayat 3A

Pengungkapan ketidakbenaran penyampaian SPT, atau menyampaikan SPT yang tidak sesuai persyaratan yang dilakukan oleh Wajib Pajak setelah DJP melakukan pemeriksaan Bukti Permulaan, dikenakan denda 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. 

Pasal 8 Ayat 5

Pajak kurang bayar yang timbul karena pengungkapan ketidakbenaran SPT.

Sanksi Pasal 9 UU KUP 

Pasal 9 Ayat 2A

Apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang setelah tanggal jatuh tempo, maka Wajib Pajak bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa bunga pajak sebesar tarif bunga acuan yang diperhitungkan mulai dari tanggal jatuh tempo pembayaran pajak sampai dengan tanggal pembayaran.

B. Sanksi yang bersumber dari SPT PPn

  • Menghindari adanya Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena baru ditemukan pada saat pemeriksaan.
  • Daluwarsa masa pengkreditan pajak masukan.
  • sanksi akibat terlambat menerbitkan faktur pajak.

C. Menghindari daluwarsa pengajuan keberatan pajak yakni 3 bulan setelah penerbitan SKP.

D. Pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 karena indikasi omset tahun berjalan turun.

E. Memberikan masukan/advice perpajakan terbaik.

Masih banyak lagi benefit yang akan didapatkan jika mengunakan jasa tax review ini karena setiap transaksi akan di review apakah ada unsur perpajakan atau tidak.

untuk fee jasa tax review mulai dari Rp. 2.000.000 perbulan. adapaun Jasa kami meliputi transaksi dari laporan keuangan yang berhubungan dengan pajak penghasilan Perusahaan seperti PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 23, PPh 22, PPh 25, PPh 29 dan PPn (pajak pertambahan nilai).

jika anda membutuhkan jasa ini bisa menghubungi admin melalui chat wa => chat ADMIN sekarang

Salam Sukses

Freelance Pajak

Jumat, 26 Januari 2024

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Pengusaha, Pekerja Bebas, Bukan Karyawan.



LAPORAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI NON KARYAWAN

  • Pengusaha

Orang pribadi yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

  • Pekerja Bebas

orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Contoh: Dokter, Arsitek, Konsultan, Pengacara, olahragawan, Artis, Perantara dll

KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Self Assessment

  • Daftar
    Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika telah memenuhi syarat objektif dan
    subjektif.
  • Hitung
    Menghitung pajak yang harus dibayar sesuai dengan kegiatan usaha wajib pajak.
  • Bayar
    Membayar Pajak yang seharusnya dibayar dengan mekanisme membayar sendiri ke Kas Negara (melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi), dan Pemotongan/ Pemungutan Pajak oleh pihak lain.
  • Lapor
    Melaporkan seluruh kegiatan usaha dalam Surat Pemberitahuan ( Masa dan Tahunan
    sesuai kondisi sebenarnya Self Assessment.

Daftar => Pendaftaran NPWP secara online dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id

Bayar => Menghitung Pajak Terutang Wajib Pajak UMKM Penghasilan.

Penghasilan Bruto (Omset) X Tarif PPh Final UMKM 0.5%

Contoh : Peredaran Bruto bulan Februari 2023 sebesar Rp 20.000.000, PPh Final Rp 20.000.000, x 0,5% Rp 100.000, Pembayaran maksimal dilakukan tanggal 15 Maret 2023.

Masa berlaku Tarif PPh Final UMKM Orang Pribadi Jangka Waktu 7 Tahun.

Jangka waktu dihitung sejak:

WP Lama : Tahun Pajak PP berlaku (2018) => PP 23 tahun 2018
WP Baru   : Tahun Pajak terdaftar.

 

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memiliki Peredaran Bruto S/D Rp 500 Juta Tidak Dikenai Pajak PPh Final. UU HPP Klaster PPh Berlaku Mulai Tahun Pajak 2022.

 

PenghasilanTidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP adalah pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada WP OP dalam negeri sebelum menghitumh PPh terutang yang tidak bersifat final.

54jt / tahun untuk diri sendiri. 4,5jt / Tahun untuk setiap anggota keluarga yang ditanggung sepenuhnya. 4,5jt / Tahun untuk WP yang sudah menikah.

 

Tarif:

 

Bayar:

 Data yang harus disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan 1770 Orang Pribadi (Usahwan/Non Karyawan):

1. Daftar Peredaran Bruto Selama 1 Tahun Pajak. Lampiran Omset OP PMK 164 2023 excel => download
2. Bukti Pemotongan Pajak 1721-A1/A2 dari Pemberi Kerja atau Bukti Pemotongan PPh 21/22/23/26 yang lain yang dapat dikreditkan.
3. Daftar Penghasilan (lain-lain).
4. Daftar Harta dan Utang.
5. Daftar Tanggungan Keluarga (Kartu Keluarga).
6. Bukti Pembayaran Zakat/Sumbangan Lain.
7. Dokumen terkait lainnya.

Lapor:

> Masa ( Bulanan ) 

BAYAR = LAPOR

*Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

> Tahunan (SPT Tahunan)

Paling lambat akhir bulan ke 3 tahun berikutnya ( 31 Maret)

Butuh bantuan dalam menyusun dan mempersiapkan laporan SPT Tahunan, equalisasi, mapping dan laporan keuangannya hubungi team freelancepajak.com

salam sukses dan sehat selalu.

FP 

Kamis, 18 Januari 2024