Subscribe:

Pengikut

joewari. Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 14 Oktober 2025

Download Gratis Materi Pelaporan Pajak di Coretax – Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

 

Download Gratis Materi Pelaporan Pajak di Coretax

Ingin memahami cara pelaporan pajak dengan mudah? Kini Anda bisa download gratis materi pelaporan pajak lengkap di aplikasi Coretax!
Materi ini dirancang untuk membantu wajib pajak pribadi maupun badan dalam memahami langkah-langkah pelaporan pajak secara praktis dan sesuai peraturan terbaru.

Materi ini lebih dari 100 file yang berkaitan dengan coretax, dari berbagai sumber penyusun, webinar online maupun offline yang berbayar maupun yang gratis, sharing dari WAG dan dari rekan-rekan se profesi. semoga bermanfaat.

Apa yang Akan Anda Dapatkan

✅ Panduan pelaporan SPT Masa dan Tahunan orang pribadi dan perusahaan di coretax
✅ Tutorial e-Faktur dan e-Bupot Terbaru di coretax
✅ Contoh pengisian dan format laporan di coretax
✅ akan di update jika ada materi baru

Semua materi disusun secara ringkas, mudah dipahami, dan bisa langsung diterapkan untuk kebutuhan bisnis maupun pribadi. jika terdapat KETIDAKSESUAIAN maka admin menyarankan untuk berkonsultasi langsung ke AR atau kring pajak.

Cara Download

  1. Supaya dapat terpantau maka admin menetapkan permintaan akses download pada link.
  2. Sebagai apresiasi, mhn review bintang 5 dan comment positif di maps kami freelance pajak.
  3. Admin akan approve permintaan akses download setelah mengirim bukti review di point 2.

Sabtu, 16 Agustus 2025

Jasa Konsultan Pajak Freelance Pajak murah di tuban

 

Jasa Konsultan Pajak Profesional

Layanan Pajak Tepat Waktu, Amanah, dan Terpercaya

Jasa Pajak Tuban adalah penyedia jasa konsultan pajak yang membantu wajib pajak pribadi maupun perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat, efisien, dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami melayani berbagai kebutuhan perpajakan mulai dari pembuatan SPT Tahunan, e-Faktur, PPN, hingga penyusunan laporan keuangan.

Dengan pengalaman dan pengetahuan mendalam di bidang perpajakan, kami siap menjadi partner Anda dalam mengurus, menghitung, serta melaporkan pajak bisnis atau pribadi. Kami percaya bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian penting untuk menjaga keberlangsungan usaha dan reputasi Anda.

Komitmen kami adalah memberikan layanan terbaik, konsultasi gratis, respons cepat, dan solusi yang tepat bagi setiap klien. Dengan sistem kerja fleksibel, Anda dapat berkonsultasi dari mana saja di seluruh Indonesia.

💼 Layanan Kami :

✅ Pembuatan, Pelaporan SPT Tahunan (Pribadi, Badan)
✅ e-Faktur PPN
✅ Kewajiban Pajak PPh Bulanan
✅ All Tax Service untuk Bisnis orang Pribadi maupun Perusahaan
✅ Penyusunan Laporan Keuangan
✅ Konsultasi Pajak Gratis

Project We Have Done :

  • Laporan Keuangan
  • SPT Tahunan Perusahaan
  • SPT Tahunan Orang Pribadi
  •  e-Faktur PPN
  • PPh 21
  • PPh 23
  • PPh 4 ayat 2
  • PPh 25
  • PPh 29
  • TP Doc
  • Pemeriksaan
  • SP2DK
  • Restitusi
  • SKB
  • Keberatan dan Banding
  • CORTEX
  • Dll.


Trusted Partners:

✅ High standards of integrity
✅ Best Accounting Service
✅ Quality Control
✅ Professional Team
✅ 24/7 Customer Support
✅ Quick Response
✅ Update Regulation

📍 Area Layanan Seluruh wilayah Indonesia (dapat dilakukan secara online atau offline sesuai kebutuhan).

⭐ Review Klien :

Central Gorden
“Bagus pelayanannya, cepat tanggap. Bapak nya enak buat kita ajak berkonsultasi. Mantap deh. Semoga makin amanah, sehat dan sukses Pak.”

Alfarizi
“Fast respon. Baik cara penyampaian. Bagus dan ga nyesel pake konsultan ini.”

Syahlaa Ainayyah
“Admin WhatsApp fast response dalam menjawab pertanyaan/kendala dan jawaban yang diberikan sangat membantu. Terimakasih.”

📞 Kontak Kami :
Dapatkan Layanan Pajak Terbaik, Tepat Waktu, dan Fleksibel, Konsultasikan Sekarang!

📱 Telp/WA: 081313-2929-37
📧 Email: freelancerpajak@gmail.com
🌐 Website: freelancepajak.com


📲 Media Sosial :
Follow sosial media Kami untuk edukasi-edukasi tentang pajak:

📘 Facebook: freelancepajak
📸 Instagram: @freelancepajak
▶️ YouTube: @freelancerpajak
 
 

Rabu, 01 Januari 2025

cara buat faktur pajak PPn di coretax

   Seperti yang kita ketahui bersama bahwa per 1 januari 2025 sistem perpajakan yang semula mengunakan DJP online & aplikasi efaktur sekarang beralih ke coretax. bersama ini kami share link belajar Coretax lengkap tentang PPn melalui Youtube channel Direktorat Jenderal Pajak semoga bermanfaat:

1. Cara Buat Faktur Pajak Keluaran | Tutorial Lengkap. Link video :

2. Cara Buat Faktur Pajak Pengganti | Tutorial Lengkap. Link video :

3. Cara Batalkan Faktur Pajak Keluaran | Tutorial Lengkap. Link video :

4. Cara Pengkreditan Faktur Pajak Masukan | Tutorial Lengkap. Link video :

5. Cara Pengkreditan Dokumen Lain Sebagai Pajak Masukan | Tutorial Lengkap. Video tutorial ini meliputi PPN Impor / PIB, PPN JLN.
Link video :

6. Cara Lapor Dokumen Tertentu yang Dipersamakan Sebagai Faktur Pajak | Tutorial Lengkap. Video tutorial ini meliputi cara lapor Dokumen Lain Pajak Keluaran seperti Ekspor/ PEB. Link video :

7. Begini Cara Menampilkan Nota Retur Faktur Pajak Diakun Penjual | Tutorial Lengkap.Link video :

8. Cara Lapor SPT Masa PPN Kurang Bayar | Tutorial Lengkap. Link video :

9. Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil | Tutorial Lengkap. Link video :

10. Cara Lapor SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi | Tutorial Lengkap. Link video :

11. Cara Lapor SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran & PPN atas KMS | Tutorial Lengkap. Link video :

12. Cara Lapor SPT Masa PPN Lebih Bayar Pengembalian Melalui Pemeriksaan | Tutorial Lengkap. Link video :

13. Cara Lapor SPT Masa PPN Lebih Bayar Pengembalian Pendahuluan | Tutorial Lengkap. Link video :



kunjungi website resmi kami di freelancepajak.com


kami juga melayani jasa perpajakan bulanan dan tahunan sesuai kebutuhan anda.
Anda fokus pengembangan bisnis, kami fokus menyusun dan melaporkan perpajakan Anda dengan tepat dan akurat.






















Selasa, 10 Desember 2024

keuntungan mengunakan jasa konsultan pajak Tuban

   

Dalam dunia bisnis yang kompleks, pengelolaan pajak yang tepat sangat penting. Kami memahami bahwa pengelolaan pajak yang efektif memerlukan pengetahuan, pengalaman, dan perhatian yang teliti. peran penting konsultan pajak yaitu dapat membantu Anda mengelola pajak dengan cara yang efisien, patuh pada peraturan, serta berkomitmen memberikan solusi pajak terbaik untuk meningkatkan keuntungan, mengurangi risiko dan meningkatkan efisiensi keuangan sesuai bidang usaha anda. berikut kami jabarkan manfaat mengunakan jasa konsultan pajak.

Manfaat Utama
  1. Menghemat waktu dan biaya dengan menghindari kesalahan penghitungan pajak.
  2. Meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi risiko audit.
  3. Memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan pajak terkini.
  4. Membantu mengoptimalkan penggunaan fasilitas pajak.
  5. Menyediakan solusi untuk masalah pajak yang kompleks.

Manfaat Operasional

  1. Membantu penyusunan laporan keuangan dan pajak.
  2. Mengelola pengajuan pajak secara tepat waktu.
  3. Menganalisis dan mengoptimalkan struktur pajak perusahaan.
  4. Memberikan rekomendasi strategi pajak.
  5. Membantu menghadapi audit pajak.

Manfaat Strategis

  1. Meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan.
  2. Mengurangi beban pajak.
  3. Membantu perencanaan pajak jangka panjang.
  4. Memberikan pemahaman tentang implikasi pajak pada keputusan bisnis.
  5. Meningkatkan kepercayaan investor dan mitra bisnis.

Manfaat Lainnya

  1. Mengakses pengetahuan dan pengalaman konsultan pajak.
  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan.
  3. Mengurangi risiko litigasi pajak.
  4. Membantu menghadapi perubahan peraturan pajak.
  5. Memberikan dukungan teknis dan konsultasi.

Untuk mendapatkan manfaat tersebut, pastikan Anda memilih konsultan pajak yang:

  1. Berpengalaman dan terdaftar di Kementerian Keuangan.
  2. Memiliki pengetahuan terkini tentang peraturan pajak.
  3. Mampu memahami kebutuhan bisnis Anda.
  4. Menawarkan layanan profesional dan efisien.

Jika Anda membutuhkan Jasa Perpajakan maupun laporan keuangan untuk Perusahaan maupun kewajiban perpajakan orang pribadi silahkan menghubungi Kami. kami berpengalaman menangani kewajiban perpajakan di seluruh Indonesia dengan di dukung team yang handal di bidangnya.

gratis biaya konsultasi pajak….

konsultasi sekarang => wa admin


kunjungi website resmi kami => jasapajaktuban.com








Jumat, 11 Oktober 2024

Jasa Tax Review Pajak Murah

  


Tax review dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan penelaahan seluruh transaksi Wajib Pajak guna mengetahui dan menghitung potensi jumlah pajak yang terutang dan potensi pajak yang timbul atas seluruh transaksi Wajib Pajak berdasarkan peraturan dan perundang-undangan pajak yang berlaku (Villios, 2011).

Melalui Tax review dapat diketahui transaksi manakah yang dapat menimbulkan potensi pajak pada Wajib Pajak. Tujuan utama dari tax review yaitu untuk mengevaluasi bagaimana kewajiban perpajakan Wajib Pajak, apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan atau tidak dan dapat diketahui apakah suatu perusahaan dinyatakan full comply (perusahaan telah melaksanakan kewajiban pajak dengan benar), under comply (perusahaan masih menemukan kekurangan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya) atau telah over comply (perusahaan telah melakukan kewajiban perpajakannya secara berlebih).

Dengan adanya Tax Review ini diharapkan Wajib pajak dapat meminimalisir bahkan menghindari sanksi-sanksi sebagai berikut:

A. Menghindari Sanksi Perpajakan.

Melalui review pajak, maka Wajib Pajak dapat dengan mudah memberikan klarifikasi terkait SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) sehingga tidak berlanjut ke SP2 (surat perintah pemeriksaan) karena jawaban sudah cukup jelas dan benar sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi perpajakan yang dapat timbul pada tahun berjalan seperti misalnya :

Sanksi Pasal 7 UU KUP: Sanksi denda yang dikenakan pada Wajib Pajak yang tidak memenuhi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak. Dimana batas waktu yang dimaksudkan ialah batasan waktu untuk melaporkan SPT sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 3 Ayat 3 KUP, yaitu sebagai berikut. 

  1. Bagi SPT Masa, batasan waktu yang diberikan paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak. Sanksi pasal 7 (1) bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT Masa PPN sebesar Rp 500.000 dan Rp 100.000 untuk SPT Masa Lainnya.
  2. Bagi SPT Tahunan PPh 21 yang dikenakan kepada Wajib Pajak Pribadi, batasan waktu yang diberikan paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sanksi pasal 7(1) bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT Tahunan PPh OP sebesar Rp 100.000.
  3. Bagi SPT Tahunan PPh yang dikenakan kepada Wajib Pajak Badan, batasan waktu yang diberikan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sanksi pasal 7(1) bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT PPh Badan sebesar Rp 1.000.000.

Sanksi Pasal 8 UU KUP 

Pasal 8 Ayat 2

Di dalamnya dijelaskan Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, Wajib Pajak akan terkena sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. 

Pasal 8 Ayat 2A

Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar, akan terkena sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pasal 8 Ayat 3A

Pengungkapan ketidakbenaran penyampaian SPT, atau menyampaikan SPT yang tidak sesuai persyaratan yang dilakukan oleh Wajib Pajak setelah DJP melakukan pemeriksaan Bukti Permulaan, dikenakan denda 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. 

Pasal 8 Ayat 5

Pajak kurang bayar yang timbul karena pengungkapan ketidakbenaran SPT.

Sanksi Pasal 9 UU KUP 

Pasal 9 Ayat 2A

Apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang setelah tanggal jatuh tempo, maka Wajib Pajak bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa bunga pajak sebesar tarif bunga acuan yang diperhitungkan mulai dari tanggal jatuh tempo pembayaran pajak sampai dengan tanggal pembayaran.

B. Sanksi yang bersumber dari SPT PPn

  • Menghindari adanya Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena baru ditemukan pada saat pemeriksaan.
  • Daluwarsa masa pengkreditan pajak masukan.
  • sanksi akibat terlambat menerbitkan faktur pajak.

C. Menghindari daluwarsa pengajuan keberatan pajak yakni 3 bulan setelah penerbitan SKP.

D. Pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 karena indikasi omset tahun berjalan turun.

E. Memberikan masukan/advice perpajakan terbaik.

Masih banyak lagi benefit yang akan didapatkan jika mengunakan jasa tax review ini karena setiap transaksi akan di review apakah ada unsur perpajakan atau tidak.

untuk fee jasa tax review mulai dari Rp. 2.000.000 perbulan. adapaun Jasa kami meliputi transaksi dari laporan keuangan yang berhubungan dengan pajak penghasilan Perusahaan seperti PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 23, PPh 22, PPh 25, PPh 29 dan PPn (pajak pertambahan nilai).

jika anda membutuhkan jasa ini bisa menghubungi admin melalui chat wa => chat ADMIN sekarang

Salam Sukses

Freelance Pajak

Jumat, 26 Januari 2024

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Pengusaha, Pekerja Bebas, Bukan Karyawan.



LAPORAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI NON KARYAWAN

  • Pengusaha

Orang pribadi yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

  • Pekerja Bebas

orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Contoh: Dokter, Arsitek, Konsultan, Pengacara, olahragawan, Artis, Perantara dll

KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Self Assessment

  • Daftar
    Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika telah memenuhi syarat objektif dan
    subjektif.
  • Hitung
    Menghitung pajak yang harus dibayar sesuai dengan kegiatan usaha wajib pajak.
  • Bayar
    Membayar Pajak yang seharusnya dibayar dengan mekanisme membayar sendiri ke Kas Negara (melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi), dan Pemotongan/ Pemungutan Pajak oleh pihak lain.
  • Lapor
    Melaporkan seluruh kegiatan usaha dalam Surat Pemberitahuan ( Masa dan Tahunan
    sesuai kondisi sebenarnya Self Assessment.

Daftar => Pendaftaran NPWP secara online dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id

Bayar => Menghitung Pajak Terutang Wajib Pajak UMKM Penghasilan.

Penghasilan Bruto (Omset) X Tarif PPh Final UMKM 0.5%

Contoh : Peredaran Bruto bulan Februari 2023 sebesar Rp 20.000.000, PPh Final Rp 20.000.000, x 0,5% Rp 100.000, Pembayaran maksimal dilakukan tanggal 15 Maret 2023.

Masa berlaku Tarif PPh Final UMKM Orang Pribadi Jangka Waktu 7 Tahun.

Jangka waktu dihitung sejak:

WP Lama : Tahun Pajak PP berlaku (2018) => PP 23 tahun 2018
WP Baru   : Tahun Pajak terdaftar.

 

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memiliki Peredaran Bruto S/D Rp 500 Juta Tidak Dikenai Pajak PPh Final. UU HPP Klaster PPh Berlaku Mulai Tahun Pajak 2022.

 

PenghasilanTidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP adalah pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada WP OP dalam negeri sebelum menghitumh PPh terutang yang tidak bersifat final.

54jt / tahun untuk diri sendiri. 4,5jt / Tahun untuk setiap anggota keluarga yang ditanggung sepenuhnya. 4,5jt / Tahun untuk WP yang sudah menikah.

 

Tarif:

 

Bayar:

 Data yang harus disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan 1770 Orang Pribadi (Usahwan/Non Karyawan):

1. Daftar Peredaran Bruto Selama 1 Tahun Pajak. Lampiran Omset OP PMK 164 2023 excel => download
2. Bukti Pemotongan Pajak 1721-A1/A2 dari Pemberi Kerja atau Bukti Pemotongan PPh 21/22/23/26 yang lain yang dapat dikreditkan.
3. Daftar Penghasilan (lain-lain).
4. Daftar Harta dan Utang.
5. Daftar Tanggungan Keluarga (Kartu Keluarga).
6. Bukti Pembayaran Zakat/Sumbangan Lain.
7. Dokumen terkait lainnya.

Lapor:

> Masa ( Bulanan ) 

BAYAR = LAPOR

*Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

> Tahunan (SPT Tahunan)

Paling lambat akhir bulan ke 3 tahun berikutnya ( 31 Maret)

Butuh bantuan dalam menyusun dan mempersiapkan laporan SPT Tahunan, equalisasi, mapping dan laporan keuangannya hubungi team freelancepajak.com

salam sukses dan sehat selalu.

FP 

Kamis, 18 Januari 2024